icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

Suami-Istri Pemilik Dragon KTV Masuk DPO, Diburu Polda Sumut Kasus Peredaran Ekstasi

LensaDaily - Pasangan suami-istri yang merupakan pemilik tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV masuk dalam pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. Keduanya diduga pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan.Pasutri tersebut Ardinal alias Doni dan istrinya Herina br Manurung, yang disebut sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut. Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat 23 Mei 2025 di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dari tangan Ridho, petugas menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar.Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama istrinya Herina br Manurung.“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.“Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri,” pungkasnya.Polda Sumut berkomitmen memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyusup ke tempat hiburan malam. “Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Calvijn.

3 hari yang lalu

Viral Ojol di Medan Terima Orderan Lontong, Ternyata Ada Pil Ekstasi Mahkota

LensaDaily - Seorang ojek online (ojol) di Kota Medan viral karena mendapat orderan pengantaran makanan berupa lontong. Namun, lontong tersebut lain dari yang lain karena ada ada pil ekstasi dalam bungkusan makanan tersebut."Diduga Ojol Mendapat Orderan Pengiriman Lontong Berisi Narkoba," tulis narasi dalam video viral di akun instagram @tkpmedan, dikutip Selasa 2 September 2025.Berdasarkan data himpun, bahwa driver ojol berinisial A mendapatkan orderan dari Jalan S Parman, Kota Medan dengan pengirim atas nama Zaky dengan tujuan pengiriman atas nama Wijaya ke Jalan Brigjen Zein Hamid, Kota Medan, Minggu 31 Agustus 2025.Driver Ojol, berinisial A itu, mengungkapkan awalnya tidak mencurigai orderan yang diterima tersebut adalah narkoba dengan ongkos kirim Rp 28 ribu. Lalu, dia curiga dengan pria mengaku Zaky sebagai pengirim."Yang diantar lontong, jarak pengantaran 8 Km, ongkos Rp 28.000. Terus gelagat pengirim juga mencurigakan," ucap A kepada wartawan melalui sambugan telpon seluler.Dengan kecurigaan tersebut, A berkonsultasi dengan rekannya sesama Ojol untuk memastikan isi dari lontong yang dia kirim tersebut. "Karena curiga, aku ya konsultasi sama kawan-kawan, yang kemudian ku buka bungkus lontongnya. Tenyata isinya ada satu plastik berisi diduga pil ekstasi berlogo mahkota dan ada botol kecilnya berisi cairan," ungkap A.Selanjutnya, A tidak mengantar lontong tersebut sesuai tujuan dari aplikasi. Tapi, dia temani rekannya sesama ojol melaporkan isi lontong tersebut, ke Polsek Medan Kota lalu diamankan petugas kepolisian. Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan membenarkan pihaknya, mengamankan lontong berisikan narkoba tersebut. "Iya benar, isinya diduga narkoba jenis pil ekstasi. Namun, untuk kebenaran obat itu (narkoba) sudah dikirim ke laboratorium," ucap Fandi, Selasa 2 September 2025.

4 hari yang lalu

Gadis 14 Tahun di Labusel Bunuh Diri karena Hamil, Diperkosa Sepupu dan Dilecehkan Abang Kandung

LensaDaily - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) yang sedang hamil, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Gadis itu ditemukan gantung diri di rumahnya karena depresi kehamilannya akibat diperkosa.Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, mengungkap menerima laporan peristiwa bunuh diri yang terjadi pada Jumat 22 Agustus 2025 malam, polisi turun melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi atas kematian gadis yang duduk di bangku kelas 2 SMP itu."Polisi mendalami penyebab pasti kejadian ini. Dugaan sementara, korban meninggal akibat gantung diri karena depresi. Namun, untuk memastikan adanya unsur tindak pidana lain, penyelidikan tetap dilanjutkan," sebut Aditya, dalam keterangan persnya, Kamis 28 Agustus 2025.Aditya mengungkap pihaknya curiga dengan kondisi tubuh korban, terutama dibagian perut membesar, tidak seperti pada umumnya. Lalu, petugas kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah melakukan autopsi dan visum dilakukan tim dokter forensik Polda Sumut dan Polres Labusel. Selanjutnya, hasil otopsi dan visum diduga kuat tewas gantung diri, dalam keadaan hamil. Lanjut, Aditya mengungkap petugas kepolisian melakukan penyidikan dan kuat dugaan korban dihamili seseorang. Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, berhasil mengidentifikasi pelaku, ternyata pelaku pencabulan hingga hamil terhadap gadis 14 tahun itu, dilakukan oleh abang kandung dan abang sepupu korban sendiri.Polisi bergerak menangkap orang terdekat korban tersebut, yakni abang kandung korban, berinisial N (20) dan abang sepupu korban, berinisial KHM (25). "Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Saudara sepupu korban yang telah menghamilinya, sedangkan abang kandungnya melakukan pelecehan terhadap korban," sebut Aditya.Dari pengakuan kedua pelaku, mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban tersebut. Pencabulan itu terjadi sejak 2021 hingga 2025 ini.Didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting dan Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis. Lanjut, Aditya mengungkap diduga kuat korban nekat bunuh diri, karena depresi yang dialaminya tersebut. "Korban depresi karena hamil, sehingga nekat bunuh diri," ungkap Kapolres Labusel itu.Dalam kasus ini, barang bukti diamankan berupa 1 baju korban, 1 celana korban, 1 kain yang digunakan untuk gantung diri dan 1 handphone, 1 buku diary dan 1 buku tulis milik korban.Dari peristiwa itu, Kapolres Labusel menegaskan, pihaknya bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Selatan, berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah hal yang sangat penting. Kami berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, serta menindak tegas para pelaku. Tidak ada ruang bagi predator kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Labuhanbatu Selatan," tegas AKBP Aditya.

28 Agustus 2025

Ungkap Kasus Besar, 36 Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Terima Penghargaan Kapolda

LensaDaily - Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada 36 personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara atas keberhasilan pengungkapan narkotika. Penyerahan penghargaan tersebut digelar dalam Apel Satker Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu 27 Agustus 2025.Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberhasilan personel dalam mengungkap kasus besar, di antaranya pengungkapan pabrik Pod Vaping Liquid mengandung narkotika golongan I dan New Psychoactive Substances (NPS) di salah satu apartemen mewah di Medan, serta keberhasilan Operasi Antik Toba 2025 yang mengungkap peredaran 100 kilogram sabu jaringan internasional di SPBU Jalan Arteri, Tanjung Balai.Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi wujud motivasi bagi seluruh personel untuk terus berkomitmen memberantas narkoba di Sumatera Utara.“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi seluruh personel Ditresnarkoba. Pemberian penghargaan ini bukan hanya apresiasi, tetapi juga pengingat bahwa tantangan ke depan semakin berat. Kita harus terus bekerja dengan profesional, transparan, dan berintegritas dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.Selain pemberian penghargaan, acara juga dirangkai dengan perayaan ulang tahun rutin bulanan sebagai bentuk kebersamaan dan kekompakan internal. Pada kesempatan tersebut, 21 personel yang berulang tahun di bulan Agustus turut dirayakan bersama-sama.Kegiatan ini berlangsung penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum memperkuat solidaritas di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

27 Agustus 2025

Eksploitasi Anak, Pemilik dan Kasir Kafe Remang-remang di Sergai jadi Tersangka

LensaDaily - Pemilik dan kasir kafe di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berurusan dengan hukum karena melakukan eksplotasi anak di bawah umur mempekerjakan sebagai pelayan untuk menemani pria hidung belang.Kafe tersebut bernama Galaxy, yang merupakan kafe remang-remang di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Keduanya diamankan Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, pukul 01.45 WIB.Kedua pelaku SM (30) sebagai kasir Galaxy, warga Desa Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Lalu, seorang pria berinisial JP (42) sebagai pemilik Cafe Galaxy, warga Dusun I Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kabupaten Sergai.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir mengungkapkan terungkapnya kasus eksploitasi anak dibawah umur ini hasil razia. Dua anak di bawah umur diamankan, B (17) dan M (15) yang dipekerjakan sebagai pelayan kafe untuk menemani tamu.Binrod Situngkir menjelaskan pengungkapan kasus eksploitasi anak ini, berawal dari razai dilakukan Polres Sergai pada malam minggu itu, terhadap sejumlah Cafe di wilayah hukum Polres Sergai.Kemudian, Binroad Situngkir mengungkapkan pada saat petugas melakukan razia di kafe tersebut, ditemukan ada beberapa pekerja yang diduga masih dibawah umur."Terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Disjoki (DJ) sambil minum-minuman berakohol," kata Binrod Situngkir, dalam keterangan persnya, Rabu 27 Agustus 2025.Ia mengatakan pihaknya mengamankan langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy tersebut, SM dan dua anak dibawah umur tersebut. Lalu ikut mengamankan JP."Dari hasil gelar perkara, pemilik Cafe dan kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, yang melakukan eksploitasi anak tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sergai itu.Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol, uang tunai sebesar Rp1.630.000.Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya,Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp. 20.000.000 dan denda paling banyak Rp. 200.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Sergai. 

27 Agustus 2025