Lainnya
LensaDaily - Lahan perkebunan sawit seluas 360 Ha di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dimusnahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemkab Aceh Tamiang dan Pemkab Langkat. Eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan di TNGL.Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif."Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Para pelaku yang menguasai Kawasan Hutan ilegal di TNGL secara sukarela mengembalikan kawasan hutan yang telah dikuasai kepada negara," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 September 2025.Kegiatan tersebut dilakukan melalui kegiatan penumbangan kebun kelapa sawit ilegal, dilanjutkan rehabilitasi Kawasan Hutan di TNGL seluas 59,32 ha. Lokasi kegiatan tersebut meliputi: Bahorok seluas 10 hektar, Tenggulun seluas 19,32 ha yang pelaksanaanya sejak tanggal 1 - 10 September 2025. Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 ha dan di Tenggulun seluas 300 ha.Penumbangan tanaman sawit dan jenis lainnya yang illegal, dengan umur tanam bervariasi antara 2 - 12 tahun di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang seluas 19,32 ha menggunakan alat berat, sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat seluas 10 ha menggunakan chainsaw. Pada kesempatan tersebut dilakukan peninjauan dan kegiatan penanaman oleh jajaran Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH dan muspida Kabupaten Aceh Tamiang termasuk Kapolres, Dandim dan Kajari, BPKH Wilayah I Medan, muspika, masyarakat dan LSM Konservasi. Kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yaitu inisial PT SSR seluas 0,63 ha dan As seluas 18,69 ha telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada tanggal 13 Agustus 2025, sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada tanggal 28 April 2025.Penanganan permasalahan tanaman sawit illegal dilanjutkan rehabilitasi hutan atau dengan istilah restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan."Salah satunya memperbaiki kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan. Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperi YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI dan YEL,ββ ujar Kepala Balai Besar TNGL, Subhan.Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat pemulihan fungsi Hutan Konservasi khususnya TNGL.Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan, akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk melakukan penertiban termasuk pemusnahan sawit, dan penanaman kembali tanaman hutan."Kegiatan Gakkumhut sebelumnya telah beberapa kali dilakukan yaitu operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging sebanyak 6 kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sebanyak 1 kali di Tenggulun dan Langkat," sebut Rudianto. "Kolaborasi Kemenhut, Satgas dan Pemda, kami lakukan dalam upaya penguasaan kembali TN Gunung Leuser dan upaya pemulihan ekosistemnya, terakhir kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya Bupati Aceh Tamiang atas dukungannya," tutupnya.
5 jam yang laluLensaDaily - Status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem Makarim pun resmi menggenakan rompi pink, tahanan kasus korupsi yang ditangani Kejagung.Penetapan tersangka ini, Nadiem Makarim membantah sangkaan yang dialamatkan penyidik Kejagung kepadanya. Kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun."Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah," katanya, Kamis (4/9/2025).Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini."Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan."NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik," kata Nurcahyo.Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan Google, lanjutnya, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan digunakan dalam proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus dalam rapat tertutup. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset dalam pertemuan online tersebut."Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," katanya.Pada awal 2020, Nadiem sebagai Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya."[Menteri sebelumnya] Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah gratis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam 3T. Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS."Sumber: CNBC Indonesia
22 jam yang laluLensaDaily - Terpidana korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, melunasi uang pengganti Rp105 Miliar dan $2,9 Juta USD yang diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pelunasan ini setelah perjalanan panjang lebih dari 17 tahun.Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menuturkan pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025, lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan ini, kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung tahun 2008 resmi tuntas.βUang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi. Jaksa eksekutor segera menyetorkannya ke kas negara,β tegas Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Rabu, 3 September 2025. Pelunasan uang pengganti ini atas dasar putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.Dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum membayar uang pengganti sebesarRp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Adelin Lis sendiri sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun soal uang pengganti, ia sempat ngotot tak mampu bayar hingga menjalani hukuman subsidair sejak April 2025. Selama 149 hari duduk di balik jeruji tambahan, akhirnya keluarganya melunasi seluruh kewajiban. Putusan Mahkamah Agung 2008 menyebutnya terbukti merugikan negara lewat pembalakan liar. Nilai kerugian yang fantastis membuat kasus ini tak pernah hilang dari ingatan publik. Dengan tuntasnya pembayaran, urusan Adelin Lis soal uang pengganti resmi selesai.Harli menegaskan, pembayaran ini bukti komitmen kejaksaan, tak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengejar uang negara sampai kembali ke kas. βAda edukasi dan efek jera yang kami harapkan dari peristiwa ini,β pungkas Harli.
2 hari yang laluLensaDaily - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), senilai Rp 135 miliar. Ini setelah penyidik menetapkan kasus tersebut masuk dalam penyidikan.Kasus dugaan pengadaan 2 Unit Kapal Tunda ini, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dalam kasus ini, pihak Kejati Sumut sudah mengeledah memeriksa 20 orang saksi lebih."Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-perbuatannya," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 2 September 2025.Harli mengungkapkan pihaknya sedang mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal tunda tersebut. Sehingga publik mengetahui siapa harus bertanggungjawab dalam kasus ini, untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik terus, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari, sudah penyidikan," sebut Harli. Harli mengatakan Kejati Sumut berkomitmen untuk menindak tegas terhadap korupsi yang ada di Sumut. Termasuk, di perusahaan plat merah milik Kementerian BUMN itu."Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kita harus tegas," tegas Kajati Sumut itu. Dalam pengusutan kasus pengadaan dua unit Kapal. Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledah Kantor PT Pelindo, di gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin 11 Agustus 2025.Harli mengungkapkan pengeledahan itu, untuk mencari bukti-bukti dalam kasus korupsi tersebut. Hal bertujuan, untuk menguatkan pengusutan kasus hingga menetapkan tersangka. "Dan kami terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan untuk menyimpulkan pihak- pihak mana yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai tanggungjawab pidananya. Termasuk saat ini dilakukan penghitungan potensi kerugian negara," jelas Harli, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa 12 Agustus 2025 lalu.Dalam pengerjaan kapal tersebut, dikerjakan oleh PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019, untuk membuat dua kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Tapi, hingga saat waktunya belum selesai dikerjakan. "Seyogyanya pekerjaan ini, adalah pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan Surabaya. Itu nilainya Rp 135 milliar bahwa sampai saat ini pekerjaan itu belum selesai," tutur Harli.
3 hari yang laluLensaDaily - Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023 hingga saat ini telah menjerat 12 orang sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Terbaru, 4 orang tersangka menyusul dilakukan penahanan.Keempat tersangka yang baru ditahan itu, masing-masing berinsial RS, AHD, ISRS dan FRH. Mereka berstatus sebagai konsultan pengawas dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara itu.Plh Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, M.Husairi mengungkapkan Keempat tersangka itu, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, pada Senin 1 September 2025, untuk 20 hari kedepan."Iya benar, kita melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara," sebut Husairi dalam keterangan persnya, Selasa 2 September 2025.Husairi mengungkapkan keempat tersangka itu dari hasil penyidikan Pidsus Kejati Sumut itu, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka."Dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar," katanya."Namun, dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan," jelas Husairi. Sebelumnya, sebanyak 8 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan, Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023, ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.Kedelapan tersangka ditahan itu, yakni MRA selaku wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku wakil direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV.Bersama.Kemudian, UP selaku wakil direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV.Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV.Naila Santika dan TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Batubara sebagai Pejabat pembuat komitment (PPK).Husairi mengatakan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh para tersangka."Dengan modus operandi bahwa para tersangka, dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan," kata Husairi, dalam keterangan persnya, Sabtu 30 Agustus 2025.Husairi menjelaskan meski terjadi kekurangan volume pekerjaan. Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%."Hal itu, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak," tutur Husairi. Husairi mengungkapkan masing-masing peran dan kapasitas para tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.Lalu, tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit. Kemudian, tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.Peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat. Peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.Sedangkan, peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut.Peran AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.Sementara itu, peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara."Bahwa perbuatan para tersangka tersebut, diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli, untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04," jelas Husairi. Atas perbuatannya, kedelapan tersangka itu, dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari pertama," ungkap Husairi.
4 hari yang lalu